Binjai, Badan Pengawas Pemilu Kota Binjai- Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar meresmikan Kantor Pelayanan Informasi Publik PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kota Binjai di Kantor Bawaslu Kota Binjai Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Binjai Timur Provinsi Sumatra Utara, Senin (14/09/2020).
Dalam sambutan peresmian Kantor Pelayanan Informasi Publik tersebut, Friz menjelaskan, di dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi, Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan masyarakat bisa memperoleh dan meminta informasi serta data tentang kepemiluan yang memang bisa diakses untuk publik mengetahui, tetapi ada juga yang tidak bisa diakses dan diketahui publik itu termasuk informasi yang dikecualikan.
"Masyarakat bisa mendapatkan informasi secara online melalui website PPID Bawaslu ataupun datang langsung ke kantor Bawaslu dengan mengisi formulir permohonan informasi serta syarat-syarat lainnya," ujar Fritz kepada wartawan usai meresmikan kantor pelayanan informasi publik PPID dan Data Center Bawaslu Kota Binjai.
Selain meresmikan kantor pelayanan informasi publik PPID Bawaslu Kota Binjai, kehadiran Fritz juga dalam rangka memonitor dan mengecek kesiapan dan persiapan Bawaslu Kota Binjai dalam melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dengan memberikan arahan dan konsolidasi kepada jajarannya dan Panwascam se-Kota Binjai pada kegiatan Penyelesaian Sengketa pelaksanaan Pilkada 2020 di Kota Binjai.
Turut hadir dalam peresmian Kantor Pelayanan Informasi Publik PPID dan Data Center tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, Marwan dan Herdi Munte, ketua dan anggota Bawaslu Kota Binjai beserta jajaran kesekretariatan serta rekan-rekan media Kota Binjai.
Penulis : Mika Situmorang
Foto : Qara Nadira