• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Pertanyakan KPU Sumbar Tak Lakukan PSU di Tujuh TPS

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mengawasi proses rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Sumatra Barat di kantor KPU, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Lagi-lagi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar mempertanyakan KPU tingkat provinsi yang tak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Kali ini, KPU Sumatera Barat (Sumbar) tak menjalankan PSU di tujuh TPS, dari total 108 TPS hasil rekomendasi Bawaslu Sumbar.

"Ada tujuh TPS yang tidak dilaksanakan PSU. Apakah kami boleh diberitahu dasar kenapa 7 TPS tidak dilaksanakan," tanya Fritz dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di kantor KPU Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ketua KPU Sumbar Amnasmen membenarkan adanya rekomendasi PSU di 108 TPS, namun baru terlaksana di 101 TPS. Dia mengungkapkan, ketujuh TPS yang tidak melakukan PSU berada di Kota Padang dalam satu kecamatan.

Amnasmen beralasan, PSU tidak dilakukan karena pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di tujuh TPS itu masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga, PSU tak bisa dilakukan. "Ternyata pemilih yang menggunakan hak pilih di DPK masih dalam lingkup satu desa atau satu kecamatan," ungkapnya.

Perlu diketahui, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII, pemilih yang hanya mempunyai e-KTP diperbolehkan memilih dengan syarat menggunakan hak suaranya sesuai domisili. Lalu mereka juga harus menggunakan hak suaranya diatas pukul 12.00 waktu setempat.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu