• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Pertanyakan Alasan KPU Sumsel Tak Jalankan Putusan Bawaslu

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (batik merah) saat melakukan pengawasan rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Sumatra Selatan di kantor KPU, Selasa 14 Mei 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mempertanyakan alasan KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang tidak menjalankan putusan Bawaslu Provinsi Sumsel. Putusan tersebut terkait dengan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan yaitu di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Bawaslu telah mengeluarkan putusan dua pelanggaran administrasi yaitu di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Tetapi, KPU provinsi tidak melaksanakannya.  Apakah boleh kami diberikan penjelasan kenapa dua putusan Musi Rawas dan Musi Rawas Utara tidak dilaksanakan?," tanya Fritz dalam sidang rekapitulasi hasil suara nasional pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat,  Selasa (14/5/2019) malam.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto lantas menambahkan, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan agar KPU melakukan pencocokan data melalui form C1 dan DA1 di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil putusan sidang administrasi oleh Bawaslu Provinsi Sumsel.

"Nah, (di Musi Rawas) ini ditolak oleh KPU Propinsi Sumsel," tunjuknya.

Sementara itu, kata dia, di Musi Rawas Utara KPU provinsi Sumsel juga tidak menjalankan perintah itu. "KPU Provinsi Sumsel dalam rapat pleno terbukanya menindaklanjuti rekomendasi tidak menggunakan cara yang kami tentukan. KPU menyandikannya dengan formulir DB1 milik saksi, DB1 milik KPU, dan DB1 milIk Bawaslu," katanya.

Perlu diketahui, Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Sementara formulir DA1 adalah kertas hasil rekapitulasi suara di level kecamatan. Sementara formulir DB1 yaitu hasil rekomendasi penghitungan perolehan suara.

Komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra menambahkan, saat itu KPU Sumsel tengah melaksanakan rekapitulasi tingkat provinsi. "Langkah yang kami lakukan pertama yaitu melakukan penyandingan terhadap formulir DB, ternyata setelah dilakukan penyandingan dengan DB sudah tidak lagi ditemukan perbedaan," sebutnya.

Hendri mengatakan, karena sudah tidak ada lagi perbedaan maka, KPU Provinsi Sumsel tidak melanjutkan penyandingan data ke tahap berikutnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu