Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta Bawaslu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang tidak menggelar pilkada membantu melakukan pengawasan kampanye daring dan medsos yang mungkin dilakukan oleh calon kepala daerah (cakada) dari daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Fritz menilai pengawasan ekstra di media sosial dan daring perlu dilakukan, terlebih dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang membuat para calon kepala daerah yang dapat menggunakan banyak akun saat melakukan kampanye di medsos.
“Nah, di situlah peran pengawasan media sosial dapat ditingkatkan oleh Bawaslu kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada”, kata Fritz saat melakukan kunjungan di Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sabtu (15/8/2020).
Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu menyebutkan ketiga kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan pilkada di Provinsi Gorontalo yaitu Kabupaten Boalemo, Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara. Dia berharap ketiga Bawaslu tersebut ikut serta melakukan pengawasan kampanye daring dan media sosial.
"Dengan kesiagaan serta andil yang diberikan oleh Bawaslu tetangga, maka pengawasan kampanye tidak hanya dilakukan di daerah yang ada pilkada, namun juga daerah sebelahnya," harap Fritz.
Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 27 November 1976 itu mengingatkan pengawasan kampanye di media sosial tidak boleh dipandang sebelah mata. Pasalnya, kata dia jika berkaca pengalaman tiga pilkada sebelumnya yaitu tahun 2015, 2017, 2018, ditambah Pemilu 2019, jangkauan pengawasan Bawaslu terhadap media sosial dalam tahapan kampanye masih sulit dilakukan.
"(Alasannya), mudahnya pembuatan akun palsu di media sosial, membuat akun lain di luar akun resmi peserta pemilu sulit diawasi. Di sisi lain, Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) belum masksimal menjangkau akun di luar akun yang di daftarkan kepada KPU," ujarnya.
Penulis : Laylatul Munawaroh (Humas Bawaslu Kabupaten Boalemo)