Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Divisi Hukum Fritz Edward Siregar mengibaratkan penyampaian keterangan oleh pengawas pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) layaknya etalase di sebuah kios yang dapat menarik hati konsumen.
Menurutnya, penyampaian keterangan di MK harus mampu memikat sekaligus mampu menampilkan sesuatu yang terbaik sehingga pesan dapat tersampaikan.
"Menyampaikan keterangan di MK adalah etalase bagi kita (Bawaslu) untuk menampilkan yang terbaik yang kita miliki. Memaparkan dengan baik seluruh fungsi pencegahan, fungsi pengawasan, seluruh fungsi penindakan, termasuk pengawasan mulai tahapan pemilu sampai hari pemungutan suara," katanya Fritz dalam rapat koordinasi Penyusunan Keterangan Tertulis dalam persiapan Sidang PHPU Tahun 2019 di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (3/5/2019) malam.
Dosen hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu juga mengingatkan dalam menyampaikan keterangan di MK, segenap pengawas pemilu perlu memilah dan memilih apa saja yang pantas dan tidak untuk disampaikan.
"Sebagaimana layaknya etalase toko, tidak semuanya ditampilkan di etalase toko tersebut. Kita harus bisa memilih dan memilah mana yang baik untuk ditampilkan. Coba Bapak-Ibu pikirkan, bagaimana bisa menyampaikan, bisa menampilkan hasil pencegahan, pengawasan, dan penindakan dengan baik," katanya.
Perlu diketahui, di provinsi Kalimantan Selatan telah digelar pemungutan suara ulang pada tujuh TPS yang tersebar di 5 kabupaten. Berbagai potensi gugatan di MK pun merebak. Misalnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada pemilihan legislatif hanya selisih suara antara PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Maka dari itu, segenap Bawaslu Provinsi Kalsel menyiapkan diri atas gugatan tersebut. Termasuk aturannya seperti Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Di MK.
Editor: Ranap Tumpal HS