• English
  • Bahasa Indonesia

Evaluasi Pemantau Pemilu, Abhan Soroti Perbedaan Pemantau Pemilu dan Pemilihan

Ketua Bawaslu Abhan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Kajian Evaluasi Pemantauan Pemilu, Regulasi dan Sistem Akreditasi Pemantau Pemilu, di Jakarta, Selasa (23/11/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum-  Ketua Bawaslu Abhan menyoroti adanya perbedaan pengampu akreditasi pemantau pemilu dan pemilihan. Dalam rezim pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan oleh undang undang untuk mengakreditasi pemantau, sedangkan dalam rezim pemilihan, giliran KPU yang mengakreditasi. Tak ayal, bagi Abhan, hal ini menjadi hal yang kontradiktif.

"Tapi ada hal yang memang kontradiktif soal pemantau ini. Ketika di Pilkada menjadi kewenangan di KPU dan sedikit pemantau yang terkareditasi," kata Abhan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Kajian Evaluasi Pemantauan Pemilu, Regulasi dan Sistem Akreditasi Pemantau Pemilu, di Jakarta, Selasa (23/11/2021),

Dia menegaskan lembaga pemantau memiliki peran yang besar dalam membantu peran penyelenggara di pilkada, terutama ketika daerah yang hanya ada calon tunggal. Alasannya lembaga pemantau yang memiliki legal standing jika terdapat persoalan sengketa hasil.

"Kita lihat dari Pilkada sebelumnya terdapat 25 daerah yang memiliki calon tunggal sedangkan lembaga pemantaunya sedikit," jelas lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Untuk itu, Abhan menekankan untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut karena pemantau pemilu memiliki peran yang sama besar di dalam setiap tahapan. "Ini saya kira menjadi bagian evaluasi kita. Jadi kita bisa membayangkan bagaimana irisan antara pemantau untuk pemilu dan pemantau untuk pemilihan. Yang satu SIM-nya dari Bawaslu, yang satu dari KPU. Padahal ruang yang harus dilakukan itu sama," paparnya.

Abhan juga berharap untuk Bawaslu tidak hanya mengelola akreditasi, tapi mampu bagaimana peran-peran pemantau bisa maksimal di dalam proses pemilu. Selain itu, pemantau juga bisa dikolaborasikan dengan program yang sudah dimiliki Bawaslu seperti Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.

"Kita sudah punya SKPP tinggal bagaimana kita kolaborasikan dengan pemantau Pemilu. Kita perlu mengevaluasi bagaimana pemantau menyampaikan laporan informasi kepada Bawaslu. Termasuk berbagai hal soal pelanggaran dan temuan dari masyarakat," tutup Abhan.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu