• English
  • Bahasa Indonesia

Diskusi Peran Kearifan Lokal, Bagja: Pendekatan Adat Penting Minimalisir Konflik

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Peran Kearifan Lokal dalam Meminimalisir Konflik Pemilu bersama Fisipol Universitas PGRI Palangka Raya, Selasa 30 November 2021/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai pendekatan kearifan lokal sangat penting dalam meminimalisir konflik pemilu atau pemilihan (pilkada). Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi Peran Kearifan Lokal dalam Meminimalisir Konflik Pemilu bersama Fisipol Universitas PGRI Palangka Raya, Selasa (30/11/2021).

"Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu pasti ada di setiap daerah. Hal itu yang harus digali secara mendalam sehingga kemudian ditemukan bentuk-bentuk kearifan lokal dalam meminimalisir konflik pemilu," katanya.

Dalam alur sengketa proses baik pemilu atau pemilihan, kata Bagja, kearifan lokal masuk saat tahapan mediasi (sengketa proses pemilu) atau musyawarah tertutup (sengketa pemilihan). "Saat mediasi ini biasanya konteks kearifan lokal terjadi demikian juga dengan sengketa pemilihan ada musyawarah tertutup disinilah konteks-konteks kearifan lokal itu terjadi baik menggunakan pendekatan suku, adat dan lainnya," ujarnya.

Ada beberapa prinsip saat tahapan mediasi atau musyawarah tertutup yakni dilaksanakan secara tertutup, kendali tetap pada majelis yang memimpin dengan “skill” mediasi, prinsipal hadir secara langsung. Lalu, bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, tidak mengenal kesepakatan sebagian, fakta-fakta yang terjadi tidak dapat menjadi alat bukti pada adjudikasi atau musyawarah terbuka, dan berita acara kesepakatan dituangkan pada putusan.

"Salah satu opsi penyelesaian masalah saat mediasi atau musyawarah terbuka yakni dengan 'win-win solution' dan masyarakat adat kita sudah terbiasa dengan konsep 'win-win solution' dalam penyelesaian konflik," tuturnya.

Bagja menjelaskan penggunaan kearifan lokal dalam penegakan hukum penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan dilakukan karena setiap daerah memiliki kearifan lokal yang dapat diberdayakan secara kolaboratif. "Dan itu dapat menjadi modal sosial untuk merawat dan mengembangkan proses demokratisasi," jelasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu