• English
  • Bahasa Indonesia

Diskusi dengan Pegiat Pemilu, Lolly Jabarkan Kendala Pengawasan dan Isu Kerja Sama dengan Lembaga Asing

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (tengah) saat menjabarkan kendala Bawaslu dalam mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 saat diskusi bersama Formappi, Kamis (18/8/2022)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjabarkan kendala Bawaslu dalam mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dia pun memberikan penjelasan mengenai beberapa pertanyaan dari para aktivis pegiat pemilu.

Perempuan yang akrab disapa Lolly itu menyatakan, mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus proses vermin bergerak ke tingkat kabupaten/kota. Hanya saja menurutnya akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih terkendala keterbatasan akses. "Selain 'server' sebelumnya sempat 'down', jajaran Bawaslu juga tidak bisa membaca NIK (nomor induk kependudukan) secara utuh. Termasuk tidak bisa membaca KTP, KK, KTA sehingga hal ini menyulitkan proses pengecekan yang kami lakukan”. katanya dalam Forum Diskusi Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dia meyakinkan, Bawaslu pun turut melakukan pengawasan guna memberikan ruang bagi parpol yang kesulitan dalam mengakses Sipol. "Bawaslu memastikan semua berjalan dengan baik. Kendala pengawasan di lapangan ini sekilas dianggap biasa, tetapi bisa berbahaya kalau tak bisa ditemukan jalan keluarnya," tuturnya.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini memaparkan hasil pengawasan selama proses pendaftaran dan vermin parpol calon peserta pemilu. Sejauh ini, lanjutnya, diketahui ada 275 orang dari jajaran Bawaslu yang diduga dicatut namanya oleh parpol. "Paling banyak pencatutan ini dialami oleh jajaran sekretariat. Sampai saat ini, proses penarikan data pencatutan nama ini masih terus berjalan," akunya.

Lolly juga mengungkapkan bahwa beberapa upaya pencegahan sudah dilakukan Bawaslu. Upaya tersebut meliputi penerbitan surat intruksi untuk seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota
tentang pencermatan nama dan NIK pada data keanggotaan parpol, surat himbauan pada kementerian/lembaga untuk melakukan hal yang sama, dan surat instruksi terkait pendirian posko pengaduan masyarakat guna menerima aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri mereka sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sipol.

Lolly menegaskan saat ini posko aduan sudah dibuka di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. "Kami sedang menghimpun data secara nasional," tukas dia.

Dalam diskusi ini, Lolly pun menjawab sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait isu kerjasama antara International Foundation for Electoral Systems (IFES) dengan Bawaslu. Dia menegaskan, bahwa tidak ada kerja sama dengan lembaga asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan, terutama pengawasan pemilu. Untuk kolaborasi kegiatan yang dilakukan, berupa diseminasi informasi kepada kaum muda terkait partisipasi pemuda dalam pengawasan pemilu.

"Pada beberapa hari yang lalu ada kolaborasi kegiatan untuk memeriahkan Hari Pemuda Internasional antara Bawaslu dan IFES tetapi sifatnya hanya diseminasi informasi agar kalangan muda menjadi melek pemilu. Tak ada 'sharing' dana, tak ada 'sharing' data dalam kegiatan kolaborasi ini," jelas dia dalam memberikan pencerahan mengenai kekhawatiran masuknya intervensi atau kepentingan lembaga asing dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam acara ini hadir pula Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Ray Rangkuti dari Lingkar Madani, Jerry Sumampouw dari Komite Pemilih Indonesia (TePI), dan Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat. Ray Rangkuti sendiri berharap agar parpol yang mencatut nama masyarkat sipil sebagai pengurus atau anggota seharusnya segera membuat verifikasi.

Ray secara gamblang menyatakan harapan agar Bawaslu bisa mengakses semua data pada Sipol karena kedudukannya sebagai lembaga negara sekaligus sesama penyelenggara negara seperti KPU. "Kalau tak bisa mengakses bagaimana bisa Bawaslu mempunyai data pengawasan? Seharusnya Bawaslu bisa mengakses dalam proses pengawasan pendaftaran dan verfikasi administrasi parpol sesuai keberadaannya yang diamanatkan UU. Karena itu, Bawaslu harus meminta secara tegas. Kita berharap Bawaslu lebih kuat," tutur dia.

Fotografer: Mustofa Hadi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu