• English
  • Bahasa Indonesia

Di Ciputat, Bawaslu Temukan Petugas KPPS Belum Disumpah

Anggota Bawaslu M. Afifuddin meminta Ketua KPPS untuk menunda sementara proses di TPS 62 Cipayung, Tangerang Selatan/Foto: Muhtar

Ciputat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin melakukan supervisi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 62, di jalan Cipunegara 6, Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Banten, pukul 07.00 WIB.

Bersama awak media, kunjungan pertama ini, Afif temukan persoalan teknis yang tidak sesuai. Sebab, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS ini belum mendapat sumpah terlebih dahulu sebelum melakukan pemungutan suara. 

"Ternyata KPPS belum disumpah," kata Afif di Ciputat, Tanggerang Selatan, Banten, Rabu (17/4/2019).

Sedianya, pengawas TPS sendiri sudah merekomendasikan untuk pengucapan sumpah. Tapi, KPPS malah bergeming. Setelah Bawaslu mengusulkan, barulah KPPS mengulang pengucapan sumpah sebelum membuka TPS.

Afif bilang, tertib prosedur itu penting demi menjaga kepercayaan publik pada penyelenggara dan proses pemilu.

"Mereka harusnya paham," sebutnya.

Afif menambahkan, Bawaslu senantiasa mengingatkan betapa pentingnya supervisi. Tujuannya, agar pengawas Pemilu lebih memahami bagaimana kondisi dan situasi di TPS. "Inilah pentingnya kita (pengawas) datang dan hadir di TPS," tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.

Penulis: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu