Ciputat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin melakukan supervisi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 62, di jalan Cipunegara 6, Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Banten, pukul 07.00 WIB.
Bersama awak media, kunjungan pertama ini, Afif temukan persoalan teknis yang tidak sesuai. Sebab, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS ini belum mendapat sumpah terlebih dahulu sebelum melakukan pemungutan suara.
"Ternyata KPPS belum disumpah," kata Afif di Ciputat, Tanggerang Selatan, Banten, Rabu (17/4/2019).
Sedianya, pengawas TPS sendiri sudah merekomendasikan untuk pengucapan sumpah. Tapi, KPPS malah bergeming. Setelah Bawaslu mengusulkan, barulah KPPS mengulang pengucapan sumpah sebelum membuka TPS.
Afif bilang, tertib prosedur itu penting demi menjaga kepercayaan publik pada penyelenggara dan proses pemilu.
"Mereka harusnya paham," sebutnya.
Afif menambahkan, Bawaslu senantiasa mengingatkan betapa pentingnya supervisi. Tujuannya, agar pengawas Pemilu lebih memahami bagaimana kondisi dan situasi di TPS. "Inilah pentingnya kita (pengawas) datang dan hadir di TPS," tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.
Penulis: Andrian Habibi