• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Yakin Penanganan Laporan Administrasi Pasca Rekapitulasi Nasional Sah

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Prototype Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPSS) di Jakarta, Selasa (19/11/2019) malam/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meyakini, langkah Bawaslu menerima laporan administrasi pasca penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu Serentak 2019 oleh KPU pada 21 Mei lalu sudah tepat.

Hal itu disampaikannya saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Prototype Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPSS) di Jakarta, Selasa (19/11/2019) malam.

Dewi mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada 21 Mei 2019 lalu.

Dia menegaskan, norma dalam PKPU tersebut tidak membatasi laporan pelanggaran administrasi untuk diterima karena masih dalam tahapan Pemilu Serentak 2019 yang sesuai PKPU berakhir 31 Agustus lalu atau setelah KPU selesai menindaklanjuti seluruh putusan MK terkait sengketa hasil Pemilu legislatif.

"PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu menjadi acuan kami dalam menerima laporan pasca rekapitulasi nasional. Karena kami berbicara proses yang masih disediakan dari awal hingga akhir pemilu selesai," jelas dia.

Dia pun menyinggung pihak-pihak yang menganggap Bawaslu melakukan fungsi ganda memiliki kewenangan pencegahan dan penanganan pelanggaran. Menurutnya, hal ini merupakan hasil torehan sejarah dalam memperkuat pengawas pemilu.

Dewi bercerita, sejarah lahirnya Bawaslu sebagai pengawas pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) yang kala itu hanya memiliki tugas pengawasan saja.

Lalu, pada Pemilu 2004, wewenang Bawaslu dalam pengawasan ditambah menjadi penanganan pelanggaran. "Walau pun saat itu belum maksimal. Barulah pada Pemilu 2019 wewenang Bawaslu diperkuat melalui UU Pemilu yang tidak hanya sebagai pengawas, melainkan juga sebagai eksekutor hakim pemutus perkara," tuturnya.

"Artinya kewenangan Bawaslu dari tahun ke tahun terus diperkuat," tambah Dewi.

Apalagi Dewi meyakinkan, fungsi pencegahan dan penindakan dalam satu lembaga tidak hanya dimiliki Bawaslu. Dia menunjuk, ada beberapa lembaga lain yang memiliki desain kelembagaan serupa namun tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya.

"Ini yang mau kami jelaskan ke publik bahwa desain pencegahan dan penindakan bila disandingkan tidak menjadi masalah," pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu