• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi: Pengawasan Daftar Pemilih Lindungi Hak Konstitusional

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat ikut mengawasi tahapan coklit dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran di Hotel Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 16 Juli 2020/Foto: Humas Bawaslu Jawa Barat

Sukabumi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap proses pengawasan pemutakhiran data dan penyusunanan daftar pemilih harus maskimal. Menurutnya, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan penting untuk menjaga hak pemilih.

“Kita harus berbagi peran siapa dan apa yang harus dilakukan. Kita juga harus melakukan analisa titik rawan. Semangat yang harus kita kedepankan adalah bagaimana melindungi hak konstitusional pemilih,” ucap Ratna Dewi pada kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran di Hotel Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu yang kerap disapa Dewi itu juga mengapresiasi jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, pilihan menjadi pengawas pemilu adalah keputusan yang tidak mudah. Selain untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat tapi juga tetap menjaga pilkada tanpa pelanggaran.

Terlebih lagi, lanjut Dewi, saat ini pengawas pemilu harus melakukan kerja pengawasan di masa pandemik covid-19. Hal ini bukan sesuatu yang biasa karena dibatasi oleh aktivitas-aktivitas protokol kesehatan sebagai syarat mutlak melaksanakan pemilihan dan dituntut untuk menerapkan perilaku yang baru di era new normal dan melakukan kebiasaan baru

Menurutnya, proses pengawasan pemilihan dimasa pandemic ini ada tuntutan untuk menyelamatkan diri sendiri, pemilih dan peserta.

"Saya ingin mengajak semuanya bisa memaknai pilkada ini sebaga Jihad Fisabillah. Ini bukan tugas yang mudah. Ini keputusan yang luar biasa. Bekerja dengan ikhlas. Semangat,” seru Dewi kepada 47 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi.

Sebagai informasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Tahun 2020 telah menemukan 3 (tiga) Dugaan pelanggaran hukum lainnya, di antaranya:
1. Temuan Nomor 01/TM/PB/Kab.Sukabumi/13.24/I/2020 tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan deklarasi untuk mendukung bakal calon Peserta Pemilihan tahun 2020. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan mekomendasikan temuan tersebut kepada Bupati Sukabumi.
2. Temuan Nomor 02/TM/PB/Kab.Sukabumi/13.24/II/2020 tentang Netralitas ASN yang diduga telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Bupati dan telah melakukan pendekatan terhadap Partai Gerindra dengan mendaftarkan dirinya menjadi Bakal Calon Bupati pada Pemilihan Tahun 2020. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan merekomendasikan temuan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu.
3. Temuan Nomor 03/TM/PB/Kab.Sukabumi/13.24/VI/2020 tentang Netralitas ASN yang melakukan pendekatan terhadap Partai PDIP dengan mendaftarkan dirinya menjadi Bakal Calon Bupati pada Pemilihan Tahun 2020. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan merekomendasikan temuan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu.

Penulis/Foto: Irfan (Humas Bawaslu Jawa Barat)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu