Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Nasional Sentra Gakkumdu (Pengekkan Hukum Terpadu) Ratna Dewi Pettalolo meminta evaluasi Sentra Gakkumdu Riau untuk Pemilu 2019 dilakukan secara objektif. Menurutnya, rapat evaluasi merupakan forum strategis untuk berbenah menemukan solusi dari masalah yang ada.
"Ini (adalah) evaluasi dari kita dan untuk kita, tentu kita harus melakukan secara objektif terhadap masalah-masalah yang kita rasakan bersama," sebutnya dalam Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (4/9/2019).
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu kembali mengingatkan mengenai lima masalah Sentra Gakkumdu yang pernah dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gakkumdu. Yakni, terkait penghentian laporan dan temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Selain itu, adanya perbedaan penanganan dugaan tindak pidana pemilu terhadap peristiwa yang sama. Lalu, adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak pidana pemilu.
Baca: Dewi Sampaikan Lima Masalah Sentra Gakkumdu Tangani Pemilu 2019
"Harapan kami, catatan-catatan itu dievaluasi supaya menemukan jalan keluar," ungkap Dosen Universitas Tadulako itu.
Dewi menegaskan, solusi atas permasalahan tersebut harus bisa dirumuskan guna memperbaiki kinerja lembaga untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Dia memaparkan, secara nasional ada 2.724 temuan dan laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019. Dari angka itu, perkara yang bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 atau 17 persen yang bisa diproses.
Dewi mengungkapkan, sebanyak 62 persen perkara berhenti dalam pembahasan kedua. Perkara yang sampai pada tahap penuntutan ada 409 atau hanya 12 persen. Sedangkan perkara yang diputus inkracht (berkekuatan hukum tetap) ada 317 atau hanya sembilan persen dari total temuan dan laporan pelanggaran.
"Tapi angka ini sudah jauh lebih tinggi bahkan tiga kali lipat lebih tinggi dari angka penanganan pelanggaran Pemilu 2014," jelasnya.
Baca juga: Resmi Jadi Anggota A-WEB, Bawaslu Harap Kualitas Pemilu Meningkat
Dewi menambahkan, di Provinsi Riau sendiri, Gakkumdu telah berhasil memutus inkracht sebanyak 16 perkara. Namun menurutnya, jumlah tersebut bukanlah alat ukur keberhasilan untuk lembaga. Alasannya, Bawaslu memiliki kewenangan yang berdampingan antara pencegahan dan penindakan.
"Tetapi tentu ini juga tidak bisa dinafikan merupakan prestasi kelembagaan karena Riau bisa memproses penanganan pelanggaran sampai inkracht 16 (perkara)," tutupnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana