• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi: Bawaslu Bukan Berikan Untung, Tapi Berikan Keadilan Pemilu

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019 di Kota Ampana, Sulawesi Tengah, Selasa 6 Agustus 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sesuai tagline ‘Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu’, maka kinerja Bawaslu demi memberikan keadilan. Menurutnya, memang ada yang merasa kecewa dengan putusan penanganan pelanggaran administrasi tapi untuk pihak yang diuntungkan tentu akan menerima dengan senang hati.

“Namun Bawaslu tidak berada pada posisi untuk memberikan keuntungan. Tapi Bawaslu berada posisinya untuk memberikan keadilan. Ini sesuai dengan tagline Bawaslu,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019 di Kota Ampana, Sulawesi Tengah, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: KASN Sanjung Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN

Menurutnya, keadilan pemilu nilainya lebih tinggi dari sekadar tujuan hukum untuk mendapatkan kepastiaan dan kemanfaatan. Dia menegaskan, keadilan sesuai dengan asas pemilu jujur dan adil karena Bawaslu ingin memberikan dan melahirkan proses yang jujur dan adil dalam pemilu. “Keadilan itu memiliki nilai yang sangat tinggi dalam proses penegakan hukum,” ungkap perempuan yang akrab disapa Dewi tersebut.

Dewi mengatakan, sebanyak 642 putusan yang sudah dihasilkan, baik oleh Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilu. “Tentu bervariasi. Semua putusan tergantung dari hasil kajian didasarkan fakta-fakta persidangan dalam kurun waktu yang telah di tentukan oleh UU,” tuturnya. 

Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu memberikan apresiasi besar kepada jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan apresiasi itu menurutnya bukan hanya dari internal lembaga Bawaslu saja, tapi juga diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Fritz Apresiasi Ketegasan dan Transparansi MK Putus Perkara Pileg

Meski begitu, Dewi menekankan pentingnya evaluasi guna menemukan kekuatan dan kelemahan atas kewenagan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kekuatan itu baginya akan menjadi hal yang dituliskan dalam catatan penting, bahwa Bawaslu sudah tepat diberikan kewenangan penanganan pelanggaran administrasi. Sedangkan kelemahan ini, akunya, akan diperbaiki untuk menyempurnakan kekuatan kelembagaan Bawaslu.

“Apa nanti yang menjadi usulan untuk perbaikan ke depan. Juga untuk design-nya seperti apa yang kita konsepkan sehingga menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu