• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu di Kalsel

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan keterangan pers hasil pengawasan Pilgub Kalimantan Selatan, Rabu 9 Juni 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Kabupaten Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memberikan apresiasi terhadap penyelenggara dalam menjalankan prosedur pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu terlihat dari perlengkapan pemungutan suara tersedia dalam jumlah dan waktu yang tepat.

"Demikian juga dengan upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan yang dilakukan pengawas pemilihan telah menunjukkan performa yang baik. Kami harap kinerja baik ini terus ditunjukkan hingga tahapan-tahapan dalam PSU selesai," ucapnya dalam konferensi pers di pelataran Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Rabu (9/6/2021).

Abhan menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh jajaran pengawas yang tersebar selama penyelenggara PSU, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan. Diantaranya, masih terdapat TPS yang tidak memberi akses bagi penyandang disabilitas. Bawaslu menemukan beberapa TPS didirikan di permukaan yang tidak rata, seperti di atas tanah berbatu, di atas permukaan atau bidang yang miring, dan TPS yang didirikan di permukaan dengan lantai dengan ketinggian berbeda. "Padahal, pada beberapa TPS tersebut, Bawaslu mendapati terdapat pemilih penyandang disabilitas," urainya.

Lalu terdapat perbedaan penafsiran dan pemahaman penyelenggara pemilu, terutama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lapangan mengenai syarat administrasi dalam menggunakan hak pilih, yaitu penggunaan KTP elektronik (KTP-El) atau surat keterangan (suket) sebagai syarat memilih.

Pengawas Pemilihan memberikan saran perbaikan kepada pemilih yang tidak membawa KTP El atau suket untuk Kembali ke rumah dan memastikan membawa dokumen tersebut untuk memilih. "Pengawas pemilhan juga memberikan saran perbaikan untuk tidak menggunakan hak pilih bagi penduduk yan tidak terdaftar di daftar pemilih," ujarnya.

Selanjutnya ada beberapa TPS yang tidak menegakkan protokol kesehatan. Misalnya, terjadi penumpukan pemilih di salah satu TPS. Terdapat beberapa TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. Ada juga TPS yang fasilitas cuci tangannya berada jauh dari pintu masuk TPS.

Terakhir terkait proses pemungutan suara. Terdapat pemilih yang memaksa mewakili keluarganya untuk memilih. Yang bersangkutan memegang C-6 anggota keluarganya dan meminta menggunakan hak pilihnya dengan disaksikan secara virtual oleh keluarganya tersebut.

"Terhadap hal itu, pengawas pemilihan menyarankan agar hak pilih tidak diberikan mengingat azas langsung dalam penyelenggaraan pemilihan," tandasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu