Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun mitigasi risiko pengelolaan dana hibah pemilihan. Hal tersebut, kata dia, dilakukan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah potensi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu.
Rini menjelaskan, mitigasi risiko disusun dengan menginventarisasi berbagai permasalahan yang pernah ditemukan dalam pengelolaan dana hibah, baik berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun lembaga lainnya. Seluruh temuan tersebut dipetakan berdasarkan jenis risiko, penyebab, dampak, dan langkah mitigasinya sehingga dapat menjadi pedoman bagi unit kerja.
"Risiko hukum merupakan risiko yang paling tinggi karena dapat berdampak pada sanksi pidana, pemberhentian, hingga hilangnya hak-hak kepegawaian. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian seluruh unit kerja," katanya saat membuka Rapat Inventarisasi Permasalahan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko Tematik Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan di Lingkungan Bawaslu secara daring, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pedoman tersebut akan memudahkan setiap unit kerja dalam mengenali potensi risiko sekaligus menentukan langkah pencegahan yang tepat. Dia juga menjelaskan bahwa pedoman mitigasi tersebut akan memuat rujukan terhadap regulasi yang berkaitan dengan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban keuangan.
Hal itu diharapkan dapat mempermudah para pengelola keuangan dalam menerapkannya. Dalam rapat tersebut, Rini menegaskan bahwa pedoman mitigasi risiko akan terus diperbarui mengikuti perkembangan regulasi.
Nantinya, pedoman tersebut tidak hanya menjadi acuan bagi unit kerja, tetapi juga mendukung pelaksanaan pengawasan dan audit berbasis risiko di lingkungan Bawaslu.
"Harapannya, potensi permasalahan dapat dicegah sejak awal melalui penguatan pengendalian internal, sehingga tata kelola pengelolaan dana hibah menjadi semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Editor: Bhakti Satrio