• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Pelibatan Anak dalam Kegiatan Pemilu, Bawaslu-KPAI Akan Jalin Kerja Sama

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat menerima kedatangan tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Bawaslu RI, Senin (15/5/2023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu berupaya melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024. Salah satu upaya pencegahan tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Pekan ini Bawaslu upayakan untuk lakukan kerja sama dengan KPAI terkait perlibatan anak dalam kegiatan Pemilu." Ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di ruang rapat lt 2 Gedung Bawaslu hari Senin (15/5/2023).

Lolly menjelaskan dalam membuat draf kerja sama perlu duduk bersama dan saling berkoordinasi agar semakin efektif. "Apakah nantinya kita akan patroli pengawasan bersama, kita harus duduk bersama untuk koordinasi bentuk kerja sama yang paling efektif." Ungkap Lolly Suhenty

Anggota Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum paham terkait pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye. "Masyarakat awam masih belum paham bahwa apapun bentuk kampanye dilarang melibatkan anak," tegasnya.

Sebagai informasi, pelibatan anak dalam kampanye pemilu merupakan tindak pidana. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis/Foto : Jaka Fajar Nugraha

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu