• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Patroli di Masa Tenang

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengawas Pemilu seluruh Indonesia akan melakukan patroli pada tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2018, Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018). “Patroli Pengawasan” salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik  politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah.
 
Patroli ini merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang antara lain aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih ada alat peraga yang belum ditertibkan.
 
Patroli dilakukan secara serentak di provinsi dak kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada selama tiga hari oleh pengawas pemilu di semua tingkat. Mulai dari Bawaslu (yang dilakukan oleh ketua dan anggota serta Sekretaris Jenderal Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan turun selama tiga hari tersebut.
Patroli Pengawasan adalah bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Patroli bertujuan untuk membunyikan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini seperti membunyikan alarm pengawasan Pemilihan serentak.
 
Sebagaimana alarm, kegiatan patroli didesain sekreatif mungkin agar "bunyi nyaring" keberadaan dan fungsi pengawas terdengar. Dengan begitu, bunyi nyaring tersebut mampu membangunkan dan mengingatkan siapa pun untuk berlaku bersih selama proses pemilihan. Kegiatan ini adalah upaya Bawaslu untuk mencegah pelanggaran.
 
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di Propini dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada pada 24 s/d 26 Juni 2018. Setiap kegiatan direncanakan untuk dipublikasi di laman resmi dan media sosial pengawas pemilu.
Adapun, terkait pengawasan di masa tenang, hari-H pemungutan suara dan pascapemungutan suata, Bawaslu mempersiapkan seluruh perangkat pengawasan. Hasil pengawasan terhadap proses dan hasil pemungutan suara akan dipublikasikan secara cepat dan akurat.
 
Untuk mendukung pelaporan hasil pengawasan, Bawaslu menggunakan sistem informasi. Hal itu memungkinkan pengawas pemilu di daerah dan di semua tingkat, melaporkan hasil pengawasan secara dalam jaringan (daring/online).
Untuk diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang yaitu pada 24-26 Juni 2018. Pada masa tenang inilah potensi pelanggaran  Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
 
Humas Bawaslu RI
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu