• English
  • Bahasa Indonesia

Buka Rakor Pembentukan PTPS, Bawaslu Tegaskan Bagi-Bagi Sembako Dilarang

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako. Hal itu disampaikan Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Minggu (28/1/2024).

Bagja mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang, sehingga dilarang untuk dilakukan. Sebab dia menjelaskan, sembako hanya boleh diperjualbelikan, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga (discount) dengan batasan potongan harga 50 persen.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politics," kata Bagja.

Apalagi ungkap dia, hal demikian sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tegasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Ini menjadi penting ungkap Herwyn, karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait dengan kebijakan lembaga dan putusan yang diambil dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu tersebut, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi kebijakan dan putusan dimaksud, berpotensi menimbulkan masalah bagi kelembagaan Bawaslu dalam memberikan kepastian hukum. Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.

"Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari. Sebagai lembaga hirarkhis, Bawaslu di daerah wajib mengikuti Kebijakan Bawaslu RI, " tegas Herwyn.

Terkait hal lain, pria asal Manado itu juga meminta pelatihan saksi peserta pemilu sudah selesai paling lambat 7 Februari 2024. Perihal ada persoalan teknis dan lain halnya dia menambahkan, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada.

Dia juga menekankan pada proses pembentukan PTPS dan pengawasan Pembentukan KPPS hendaknya dievaluasi masalah syarat administrasi dan tata cara pembentukan yang ada, dipetakan potensi masalah hukum yang dapat terjadi dalam proses pembentukannya dan pelaksanaan tugas pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari mendatang.

"Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di Kabupaten/Kota sudah selesai," pintanya.

Sebelumnya dalam laporan kegiatan, Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Sirait menerangkan bahwa tujuan diadakannya Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, untuk merumuskan, apakah Juknis yang disampaikan sudah mengakomodir dan memberikan solusi semua hal yang terjadi di lapangan.

"Apakah PTPS yang telah direkrut sudah sesuai dengan kriteria yang sudah di tetapkan? Dan Bagaimana Pembentukan KPPS dilakukan. Sekaligus menjadikan perekrutan PTPS yang sudah dilakukan pada pemilu bisa menjadi dasar agar lebih baik saat perekrutan PTPS saat pilkada," terangnya.

Sekadar informasi, pada rapat koordinasi kali ini, mengundang para Ketua Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM dan Organsiasi Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi, Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Kab/Kota, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Kab/Kota, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab/Kota beserta kabag SDM dan Kabag Hukum Provinsi dan juga satu staf SDM Bawaslu Provinsi, Tenaga Ahli dari seluruh Divisi, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu RI dengan total peserta kurang lebih sebanyak lebih kurang 1500 orang.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu