Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan kuliah umum terhadap ratusan mahasiswa hukum Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah. Dia menyampaikan mengenai penegakan hukum Pemilu 2019 yang telah dilakukan Bawaslu.
Dewi menegaskan, penyelenggaraan pemilu baik dari segi aturan maupun pelaksanaannya berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi peserta pemilu maupun warga negara. Maka dari itu, Bawaslu berperan mengontrol KPU.
"Atas kewenangan yang diberikan UU, Bawaslu hadir sebagai penegak keadilan pemilu," tegasnya dalam kuliah umum bertajuk Penegakkan Hukum Pemilu : Sudah Adilkah? (Catatan Pemilu Serentak 2019 untuk Menuju Pilkada Serentak 2020) di Teater Room IT Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Senin (16/9/2019).
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menjelaskan, lembaga pengawas diberikan kewenangan memeriksa administrasi dan pelanggaran pidana. Dewi mengatakan, terhadap kewenangan ini, Bawaslu sudah melakukan proses pemeriksaan untuk beberapa laporan pelanggaran administrasi baik dalam tahapan pencalonan maupun pada tahapan penetapan calon terpilih.
"Kurang lebih sudah ada 16 ribu pelanggaran administrasi yang diproses," ungkapnya.
Dewi memandang, atas produk putusan tersebut, sudah banyak peserta pemilu seperti caleg DPR, DPRD dan DPD yang dipulihkan hak konstitusionalnya. Awalnya, lanjutnya, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Lalu tidak sedikit pula kasus pidana yang dilakukan peserta pemilu sudah diproses Bawaslu bersama polisi dan jaksa. "Ada 543 pelanggara pidana pemilu yang sudah diproses," pungkasnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana