• English
  • Bahasa Indonesia

Beri Keterangan Di MK, Pengawas Pemilu Daerah Harus Kantongi Izin Bawaslu RI

Bali, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan keterangan  Bawaslu dan jajarannya di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat dibutuhkan. Tidak boleh ada satu pun jajaran Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota yang memberikan keterangan di MK tanpa mendapat izin dari Bawaslu RI.
“Penampilan bapak/ibu dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan di MK bukan keterangan secara pribadi dan personal, bukan juga Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota. Itu  adalah keterangan lembaga Bawaslu RI. Artinya tidak boleh ada satu pun yang memberikan keterangan di MK tanpa ijin dari Bawaslu RI,” kata Dewi kepada 144 orang peserta dalam Bimtek pembekalan persiapan persidangan PHP Tahun 2018 Gelombang ke III, di Bali, Kamis malam, (26/4/2018).
 
Menurut Dewi, Bimtek pembekalan persiapan PHP ini bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menyusun keterangan dan cara menyampaikannya di majelis MK. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam menyampainkan keterangannya.
 
Dewi menambahkan, penyampaian keterangan yang baik dan benar, baik dari sisi tata cara penulisan laporan dan benar berkaitan dari isinya. Laporan harus mengacu pada apa yang telah dilakukan dalam tugas pengawasan, mulai awal tahapan pencalonan sampai akhir tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
 
"Kekuatan utama kita memberikan keterangan, dari hasil-hasil pengawasan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, keterangan itu bukan sebuah khayalan, bukan sebuah perekayasaan dan bukan sebuah catatan yang tidak mendasar menjadi poin penting yang akan disampaikan pada sidang MK,” ujar Dewi.
 
Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengingatkan, tugas-tugas pengawasan jelang proses tahapan akan semakin berat. Kemampuan untuk mengelola dan mengklasifikasi keterangan tertulis dan data-data terkait fungsi tugas pengawasan guna mewujudkan keterangan tertulis yang berkualitas sangat dibutuhkan. 
“Yang paling penting catat apa yang dilihat, catat apa yang didengar dan catat apa yang ditemukan. Catatan-catatan ini akan penting ketika itu menjadi bagian keterangan ketika ada sengketa di tempat bapak-ibu sekalian,” ujar Afif.
 
Pembekalan persiapan persidangan PHP Tahun 2018 bertujuan agar Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memahami secara benar bagaimana mekanisme memberikan keterangan di MK dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota, serta memahami teknis penulisan keterangan tertulis yang baik, serta mampu memberikan gambaran atas kerja Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Ketua DKPP, Harjono, Tenaga Ahli dan Asistensi, Panitera Muda II pada MK, Penggiat Pemilu serta Kepala Biro H2PI Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kasubag dan staff bagian hukum dan sebanyak 11 peserta dari Bawaslu Provinsi serta 86 peserta dari Panwas Kabupaten/Kota.
Penulis dan Photo: Nurisman
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu