• English
  • Bahasa Indonesia

Begini Kiprah Bawaslu Dalam 10 Tahun Menegakkan Demokrasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu yang hari ini genap berusia 10 tahun, telah mampu membuktikan kiprahnya dalam menegakkan hukum pemilu. Kiprah Bawaslu konsisten sejak tahun pertama keberadaannya dan terus meningkat bagi penguatan demokrasi di Indonesia hingga kini.

Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro dalam sambutannya pada Acara Puncak Peringatan Satu Dasawarsa Bawaslu di Halaman Parkir Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Ia menceritakan, banyak pihak yang tidak menyangka bahwa Bawaslu baru berusia 10 tahun. “Tidak lain karena kiprah-kiprah yang telah kita lakukan, tugas-tugas kita dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum pemilu,” imbuhnya. Menurutnya, Bawaslu dapat seperti saat ini berkat pondasi besar yang diletakkan oleh kepemimpinan                 periode pertama pada 2008-2012. Meskipun, sambung Gunawan, saat itu kewenangan Bawaslu masih terbatas.

“Periode kedua melanjutkan kinerja pengawasan pemilu dengan kinerja-kinerja yang sudah terbukti. Pada saat ini, Bawaslu periode ketiga. Walau baru 1 tahun, kita sudah bisa buktikan bahwa baru kali ini, baru periode ini, Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon. Bawaslu besar karena ini semuanya, tetapi Bawaslu besar juga karena diberikan kewenangan oleh DPR dan pemerintah yang telah berikan tambahan kewenangan dalam UU 7/2017,” papar Gunawan.

Terdapat penguatan kelembagaan dan kewenangan terhadap Bawaslu dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Secara kelembagaan, Bawaslu akan bersifat tetap dan permanen sampai tingkat kabupaten/kota serta terdapat penambahan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dari 3 menjadi 5-7 komisioner yang akan disesuaikan dengan tingkat coverage yang diawasi.

Sementara itu dari sisi kewenangan, beberapa perubahannya selain bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu dan mencegah  serta mengawasi praktik politik uang, Bawaslu juga bertugas mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan mengawasi pelaksanaan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Berdasarkan UU 7/2017, Bawaslu juga bukan hanya memeriksa dan mengkaji, namun berhak memutus pelanggaran administrasi, pelanggaran politik uang, dan penyelesaian sengketa pemilu. Bawaslu berhak pula memberikan rekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Gunawan menambahkan, pemerintah telah menetapkan bahwa pengawasan pemilu partisipatif menjadi salah satu prioritas nasional tahun 2019. Bahkan, sambungnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) telah merancang untuk membentuk pusat-pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu partisipatif di seluruh provinsi.

“Ini bukti bahwa Bawaslu berkinerja dalam pengawasan pemilu partisipatif, sudah diakomodir dalam konsep-konsep pemerintah,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sekjen juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan besar dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun ini adalah calon tunggal yang terus meningkat. Pada Pilkada 2015 terdapat tiga daerah dengan calon tunggal, pada 2017 terdapat sembilan daerah, dan tahun 2018 sebanyak 16 daerah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat menggugat hasil pemilihan di daerah dengan calon tunggal hanyalah pemantau pemilu.

“Ini perlu kita pikirkan bagaimana kita berdayakan masyarakat sipil untuk berkembang dalam  negara ini. Harus berdayakan seluruh civil society dalam rangka pembangunan demokrasi di Indoensia,” tandasnya. Langkah yang paling dekat, sambung Gunawan, Bawaslu akan merangkul seluruh civil society, guna memperkuat dalam memantau pilkada di 16 daerah dengan calon tunggal.

Acara puncak peringatan satu dasawarsa Bawaslu, dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Ombudsman, Ketua Komnas HAM, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta dari Badan Intelijen Negara, Kemenko Polhukam, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu juga Ketua dan Anggota Bawaslu periode 2008-2012, serta Anggota Bawaslu periode 2012-2017.

Dalam rangkaian acara Peringatan Satu Dasawarsa Bawaslu, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan Komnas HAM, Bawaslu dengan Ombudsman Republik Indonesia, dan Bawaslu dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca). Bawaslu pada kesempatan tersebut juga meluncurkan buku berjudul “Apa dan Siapa Bawaslu RI: Di Balik Layar Penegak Demokrasi Indonesia”.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu