• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tidak Intervensi Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bawaslu tidak akan mengintervensi proses hukum kasus korupsi yang sedang menimpa peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Bawaslu menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya  kepada aparat penegak hukum, baik dari unsur KPK, Kepolisian atau Kejaksaan dalam menangani proses penegakan hukum peserta Pilkada yang sedang berjalan.

“Intinya Bawaslu percaya akan profesionalitas dan integritas KPK, Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani semua kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah,” sambung Abhan usai RDP bersama Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/03/2018).

Menurut Abhan, terkait kasus calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sudah jelas diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan, ketika calon sudah ditetapkan dan kemudian menjadi tersangka, maka tetap menjadi peserta Pilkada sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Kan sudah jelas juga di PKPU bagaimana penyebutannya terkait calon yang menjadi tersangka, ya menurut saya kita harus patuhi aturan tersebut. Dalam hal ini juga Bawaslu percaya kepada KPK. Bawaslu tidak akan intervensi,” pungkas Abhan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu