Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu menerima permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Diwakili oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PKPI, Syarifudin Noor beserta kuasa hukum Partai PKPI mengajukan pendaftarkan permohonan sengketa di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Berkas permohonan yang diajukan oleh PKPI belum lengkap. Untuk itu Bawaslu memberikan kesempatan kepada PKPI untuk melengkapi berkas permohonan tersebut selama tiga hari ke depan terhitung sejak masuknya berkas pengajuan.
Sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) juga telah mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu dan sudah diregistrasi. Kedua partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual.
Sementara, tujuh partai yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Ketujuh partai tersebut yakni Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Rakyat.
Penulis/Foto : Baguz