• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terapkan Surat Dinas Berbasis Elektronik, Fritz: Ini Penting untuk Akuntabilitas

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Rapat Integrasi Tanda Tangan Digital dan Aplikasi Tata Naskah Dinas, Senin 14 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah membangun sistem integrasi tanda tangan digital pada aplikasi tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan sistem integrasi persuratan ini bertujuan untuk menerapkan konsep pemerintahan berbasis elektronik. 

"Bawaslu sudah saatnya menerapkan sistem surat berbasis elektronik. Tentunya hal ini juga sudah diterapkan didalam sistem lainya seperti Siwaslu dan Gowaslu, dan sebagainya yang sudah dibangun," ujarnya saat membuka Rapat Integrasi Tanda Tangan Digital dan Aplikasi Tata Naskah Dinas, Senin (14/12/2020). 

Fritz mengatakan dalam rangka menunjang proses aktivitas persuratan secara elektronik. Dia menegaskan, sistem ini juga memudahkan sekaligus menunjang akuntabilitas di lembaga  pemerintahan. "Hal ini merupakan bagian penting untuk akuntabilitas di lembaga pemerintahan khususnya Bawaslu, di mana sebelumnya hal ini sudah digagas pada tahun - tahun sebelumnya dan sudah dilakukan kerja sama oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," ujarnya. 

Lebih lanjut Fritz mengatakan sistem integrasi yang digagas Bawaslu dengan mengunakan tanda tangan digital nantinya juga akan konsolidasikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menjaga keamanan informasi. 

"Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini nantinya ada jadwal kepada BSSN untuk menastikan dokumen serta panduan untuk diimplementasikan," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Dermawan Adhi Santoso menyampaikan sistem integrasi tanda tangan digital pada aplikasi tata naskah dinas berfungsi mendukung kinerja tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu yang efektif dan efisien. 

"Mengingat mobilitas dari Ketua dan Anggota Bawaslu padat sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan tanda tangan persuratan, maka aplikasi ini untuk menunjang kegiatan tersebut," tambahnya. 

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu