• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Telah Terima 29 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (paling kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 17 Maret 2020/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, hingga 16 Maret 2020, total permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 sebanyak 29 permohonan. Dari jumlah tersebut, 25 permohonan diregister, dua permohonan tidak dapat diregister dan dua permohonan tidak dapat diterima.

“Berdasarkan cara pengajuannya, 26 permohonan secara langsung dan tiga pemohon melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa),” katanya saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Selanjutnya, berdasarkan sebaran wilayah, Bagja menunjuk, Papua paling banyak mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa yaitu sembilan permohonan. Disusul Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Papua Barat masing-masing dua permohonan.

Lalu, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat,, dan Maluku Utara masing-masing satu permohonan.

Bagja menambahkan, untuk tingkat kabupaten/kota Nabire dan Supiori paling banyak mengajukan permohonan masing-masing tiga permohonan. Dilanjutkan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Pohuwato terdapat dua permohonan.

Sisanya hanya satu permohanan yaitu di Kabupaten Nias, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Merauke, Kabupaten Membrao Raya, Kabupaten Waropen, Kota Batam, Kota Medan, Kota Surabaya, dan Kota Palu.

Lulusan Fakultas Hukum, Utrecht University di Belanda itu merinci, dari total 25 permohonan sengketa yang diregister terdapat 11 putusan dengan amar mengabulkan sebagian, sembilan putusan dengan amar menolak, tiga putusan dengan amar mengabulkan seluruhnya, dan dua putusan terjadi kesepakatan.

"Berdasarkan hasil pananganan penyelesaian sengketa pada tahap pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran direkomendasikan agar seluruh maksud dari amar putusan penyelesaian sengketa baik yang mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya oleh KPU tingkat provinsi kabupaten/kota selaku termohon maupun bakal pasangan calon selaku pemohon," jelas Bagja.

Dia menegaskan, keputusan tersebut bisa dilaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan hukum. "Baik dalam aspek substansi, prosedur maupun wewenang," lanjutnya.

Rekomendasi terakhir yang disampaikan Bagja, yaitu setiap bakal pasangan calon agar dapat mempersiapkan dengan baik seluruh persyaratan pencalonan dalam menghadapi tahapan pencalonan selanjutnya baik pada tahap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu