Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dengan menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/5/2025). Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, hadir langsung dalam sidang tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya persidangan, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi/ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Dua perkara yang diperiksa adalah sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pada Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Barito Utara, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menggugat hasil penetapan KPU Barito Utara yang memenangkan Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Penggugat mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 dan mendiskualifikasi Paslon 2 atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Kepulauan Talaud, Paslon Nomor Urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, menggugat Paslon Nomor Urut 3, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa Paslon Nomor 3 tidak memenuhi syarat pendidikan dan terlibat praktik politik uang. Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Talaud Nomor 24 Tahun 2025 dan menetapkan Paslon 2 sebagai pemenang.
Sidang lanjutan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam Pilkada di kedua daerah tersebut, sehingga hasil akhirnya dapat diterima semua pihak dengan penuh kepercayaan terhadap proses hukum.
Editor: Reyn Gloria
Foto : Nofiar