Dikirim oleh Bintang Ayudia pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Persiapan Penyusunan Perubahan Perbawaslu dalam lingkup Divisi SDMOD di Jakarta, Selasa (19/08/2025)/Foto: Publikasi Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda membuka diskusi dengan menampung masukan-masukan dari Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Ada masukan dari senior juga, terkait dengan penanganan pelanggaran kinerja yang penyelesaiannya beririsan dengan pelanggaran kode etik, kami juga akan menampung masukan lain dan berdiskusi untuk menentukan langkah apa saja yang harus diambil,” ucap Herwyn dalam Rapat Persiapan Penyusunan Perubahan Perbawaslu dalam lingkup Divisi SDMOD di Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Masukan pertama diberikan oleh Fritz Edward Siregar, ia memberikan masukan terhadap Perbawaslu jika nantinya ada perubahan ataupun ada penyesuaian. “Konteks tahun 2017 dan tahun 2025 sudah berbeda karena untuk tahun 2017 dibentuk karena kita mau melindungi pengawas pemilu dengan harapan mereka bisa bekerja sebagaimana seharusnya,” ucapnya.

Masukan selanjutnya disampaikan oleh Mochamad Afiffudin yang memberikan masukan terkait penguatan kelembagaan Bawaslu. “Saya setuju dengan penguatan kelembagaan Bawaslu karena jika  tidak ada Bawaslu maka pemilu berjalan tapi tidak ada nilai demokratisnya,” ungkapnya.

Kemudian ada Abhan yang memberikan rekomendasi dari analisanya atas regulasi pemberhentian tetap anggota Bawaslu. “Terkait Perbawaslu ini bisa disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019, kalaupun tidak ada penyesuaian maka Perbawaslu bisa tetap seperti yang ada sekarang,” terangnya.

Sebagai penutup, Herwyn menyatakan bahwa seluruh masukan yang diterima akan ditelaah lebih lanjut, seraya menyampaikan apresiasi dan terima kasih. “Terima kasih rekan-rekan semua, masukan kami terima dan akan kami elaborasikan masukan-masukan yang sudah disampaikan,” pungkasnya.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Bintang Ayudia P