• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sulsel Dorong Lahirnya Peraturan Desa Antipolitik Uang Tingkat Desa/Kelurahan

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad saat memberikan penjelasan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu di Desa Bontolempangan, Kabupaten Maros, Kamis 29 Juli 2021/Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Maros

Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Saiful Jihad mengatakan jajaran Bawaslu bersama 'stakeholder' berupaya mencegah politik uang dari hulu sampai hilir dengan mendorong lahirnya peraturan antipolitik uang di tingkat desa/kelurahan. Menurutnya akar persoalan korupsi adalah politik uang atau politik transaksional yang merusak demokrasi sehingga harus menjadi musuh bersama.

"Bawaslu bersama Forum Awas, BPD, dan pemerintah desa/keluaraha sepakat merumuskan agenda kegiatan yang dapat dilakukan dalam mengedukasi warga desa untuk menguatkan nilai-nilai demokrasi," ucapnya saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu di Desa Bontolempangan, Kabupaten Maros, Kamis (29/7/2021).

"Untuk kebijakan di tingkat desa,agenda yang akan dilakukan dan dirumuskan bersama yang menjadi catatan untuk dilaksanakan adalah mendorong Lahirnya Peraturan Desa Anti Politik Uang," terang Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel.

Selain itu, melalui program Pengawasan Partisipatif, Bawaslu menginisiasi penataan data pemilih di tingkat desa yang nantinya dikelola oleh Forum Awas, dengan harapan dapat meminimalisir permasalahan data pemilih saat Pemilihan Umum berlangsung.

"Agenda berikutnya yakni, penataan data kependudukan, sebagai basis data pemilih dengan menggunakan aplikasi yang dapat dioperasikan secara sistem offline dan online," pungkas Saiful Jihad.

Dia menambahkan, Bawaslu menjalin kemitraan dengan sejumlah pemerintah desa dengan menginisiasi terbentuknya Forum Awas di setiap desa guna memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Hal ini baginya sekaligus langkah antisipasi dini terhadap potensi pelanggaran termasuk praktik politik uang jelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Perlu diketahui, keanggotaan Forum Awas ini direkrut dari beberapa komunitas dan organisasi pemuda di tingkat desa untuk bersama Bawaslu mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan (pilkada).

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Satria Sakti (Humas Bawaslu Kabupaten Maros)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu