• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Siap Kawal Pilkada Tanpa Politik Uang dan SARA

Denpasar, Badan Pengawas Pemilu - Bertempat di lapangan Timur Bajra Sandhi Niti Mandala Renon, Denpasar Timur, Bawaslu Provinsi Bali menggelar apel deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA Pilkada Tahun 2018, Rabu (14/2/2018). Kegiatan ini dilakukan bersamaan dan secara serentak oleh Bawaslu RI di seluruh Indonesia yang daerahnya melaksanakan Pilkada serentak.

Apel deklarasi yang diikuti oleh ratusan anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota se-Bali ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Gede Alit Widana, Kasdam IX Udayana Brigjen TNI Stepahanus Tri Mulyono, Kepala Ombudsman perwakilan Bali, Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiastini, kedua pasangan calon, Ir Tjok Okta Artha Ardhana Sukawati dan I Ketut Sudikerta serta tim kampanyenya. Dalam apel tersebut, kedua pasangan calon wakil gubernur Bali, Ketua Partai politik beserta tim sukses dan pemenangan bersama-sama membacakan deklarasi ctolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA Pilkada serentak pada Tahun 2018.

Dalam arahanya sesusai deklarasi, Fritz Edward Siregar menyampaikan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI agar seluruh Bawaslu di daerah atau Provinsi khususnya daerah yang menyelenggarakan pilkada supaya mendeklarasikan tolak dan lawan politik uang dan SARA. “Ada 34 titik dan daerah yang melakukan deklarasi, ini menunjukan keseriusan kami (Bawaslu) dalam menolak terhadap pilkada yang berkaitan dengan politik uang dan SARA,“ ujar Fritz.

Bukan hanya itu, dengan adanya deklarasi tersebut dinyatakan bahwa Bawaslu siap mengawal pilkada agar berjalan dengan lancar, jujur, adil dan berintegritas. “Kami juga sebagai simbol dan sebagai tanda kepada masyarakat bahwa Bawaslu siap untuk mengatasi politik uang dan SARA dalam Pilkada serentak ini,” tandasnya.

Fritz yang juga koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, menambahkan jika nantinya ditemukan adanya politik uang dan SARA, maka Bawaslu akan memberikan sanksi. Bahkan, konsekuensinya bisa sampai diskualifikasi dan pidana bagi pasangan calon yang melakukannya, misalnya saja membagi-bagi sembako atau menjanjikan sesuatu.

“Politik uang itu kan sudah diatur dalam banyak pasal, begitu juga politik SARA, artinya dalam setiap hal politik uang baik dalam dana kampanye, pemberian dana, pemberian sembako itu juga akan dikenakan hukuman pidana dalam pilkada,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menjelaskan pihaknya berterima kasih dan mendukung langkah Bawaslu RI untuk mengadakan deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA serta mengingatkan kepada para pasangan calon dan tim kampanye yang hadir dalam deklarasi untuk tidak melakukannya. “Poltik uang dan politisasi SARA merupakan hal yang mengandung unsur tindak pidana, oleh karena itu jangan lakukan politik uang dan jangan lakukan politisasi SARA karena itu akan merusak demokrasi kita,” ujarnya.

Rudia juga mengingatkan serta meminta kepada seluruh jajaran anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota untuk tidak ragu-ragu dalam menindak jika menemukan pelanggaran dalam pilkada nanti, siapapun yang melakukan pelanggaran tidak ada alasan untuk tidak ditindak.

Sebagai penutup rangkain kegiatan apel deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA tersebut, seluruh undangan dan peserta yang hadir dalam deklarasi tersebut menandatangani banner Bali tanpa politik uang dan politisasi SARA sebagai bentuk komitmen.

Penulis dan Photo: Nurisman

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu