Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada
Sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN dalam Pilbup Raja Ampat Tahun 2020. Foto : Humas Bawaslu Raja Ampat

Waisai, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Raja Ampat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melakukan sosialisasi sekaligus deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020. Deklarasi dilakukan sebagai gerakan moral untuk mendorong para abdi negara di lingkungan Raja Ampat bersikap netral.

Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek mengharapkan supaya masyarakat, media massa, dan stakeholder untuk bersama menjadi kontrol sosial dalam menjaga Netralitas ASN di Raja Ampat. "Tujuan sosialisasi dan deklarasi ini untuk mendorong para ASN bersikap netral dalam Pilkada 2020," cetusnya di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat Provinsi Papua Barat, Selasa (18/8/2020).

Markus mengungkapkan Bawaslu Raja Ampat telah mendapat banyak laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan tersebut sedang ditelusuri kebenaran dan kelengkapan alat buktinya. Dia menegaskan, tindak lanjut penelusuran laporan itu akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Adapun saat ini sudah ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasikan kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).

"Ke depan Bawaslu akan dengan sungguh-sungguh mengawasi netralitas ASN, dengan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan bersama dengan Pemda Kabupaten Raja Ampat," kata Markus.

Perwakilan Bupati Raja Ampat Muhidin Umalelen menuturkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN demi menyukseskan Pilkada 2020. Dia menjanjikan ASN Raja Ampat akan memberikan pelayanan secara profesional dan menjaga integritas.

“Apabila dalam praktik keseharian ditemukan adanya ASN Pemda Raja Ampat yang terbukti melanggar Tugas, Fungsi dan Wewenangnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara maka akan di tindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Muhidin juga berharap agar kegiatan deklarasi netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2020 ini dapat membawa dampak yang positif terhadap terwujudnya ASN Raja Ampat yang mandiri, netral dan profesional dalam menjadi abdi negara.

Kapolres Raja Ampat AKBP Andre J.W Manuputty, SIK meminta kepada seluruh ASN memahami aturan netralitas ASN yang termaktub dalam Surat Edaran Menpan RB No. B/71/M,SN,00.00/2017.

Penulis: Mario Wiran (Humas Bawaslu Raja Ampat)
Editor : Jaa Pradana