Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terlapor KPU Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Abhan didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
"Mengadili, menyatakan KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Abhan.
Dalam membacakan putusan, Abhan menambahkan, PPD Jayapura diminta melakukan perbaikan dan pembetulan formulir model DA1 (penghitungan suara di tingkat kecamatan) Distrik Jayapura Utara berdasarkan formulir model C1 (penghitungan suara di TPS) Plano untuk TPS 11,31 dan 32 Kelurahan Bayangkara dalam suara DPRD Kota Jayapura.
Berita sidang sebelumnya:
- Bawaslu Maklumi Kesalahan Pengetikan Jawaban Terlapor Papua
- Belum Serahkan Alat Bukti dan Saksi, Dua Perkara di Papua Ditunda Besok
Selain itu, KPU Jayapura juga harus melakukan perbaikan dan pembetulan formulir DAA1 kelurahan Bayangkara dan formulir DAA1 Distrik Jayapura Utara DAA1 berdasarkan formulir C1-Plano di TPS 11,31 dan 32 Kelurahan Bayangkara.
Baca juga: Tiga PPK Terbukti Langgar Prosedur Rekapitulasi Suara Pileg di Batam
Abhan juga menegaskan agar pihak KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Utara. "Memerintahkan kepada KPU Kota Jayapura untuk menindaklanjuti hasil perbaikan," jelasnya.
Perlu diketahui, sidang ini merupakan putusan atas laporan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bernama Saling.
Editor: Ranap Tumpal HS