Purbalingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Purbalingga menemukan satu warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU Purbalingga.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga Misrad membenarkan adanya warga negara WNA berkebangsaan Bangladesh dalam DPS.
"Bawaslu Purbalingga juga sudah mengunjungi langsung rumah keluarganya di Desa Kembangan Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dan berdasarkan hasil konfirmasi dari salah seorang keluarganya dibenarkan bahwa nama tersebut masih terdaftar dalam DPS secara kependudukan masih warga asing," katanya Senin (21/9/2020).
Misrad menyebutkan dalam Pasal 57 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah jelas disebutkan untuk menggunakan hak pilihnya, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Terkait ketentuan pemilih, lebih detail juga dijelaskan dalam PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 5.
"Terkait adanya temuan WNA masih masuk dalam DPS tersebut, selanjutnya Bawaslu Purbalingga akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan", tegas Misrad.
Perlu diketahui, DPS yang telah ditetapkan KPU Purbalingga pada 10 September 2020 yang lalu yaitu berjumlah 744.428 orang. Dengan rincian laki laki sebanyak 374.316 orang dan perempuan 370.112 orang yang tersebar di 2.129 TPS
Dia juga meminta kepada masyarakat dan pihak terkait ikut berpartisipasi memberikan masukan pada daftar pemilih Pilkada 2020. Pasalnya, saat ini tengah memasuki masa uji publik DPS. Nantinya, pada Tanggal 9-16 Oktober 2020 akan dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penulis : Humas Bawaslu Purbalingga