Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelang Pemilu Tahun 2019.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyampaikan, Bawaslu akan meningkatkan kerjasama pengawasan yang selama ini sudah dilakukan dengan PPATK terkait temuan dan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila ada temuan PPATK yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
“Fokus daripada pengawasan Bawaslu adalah rekening khusus dana kampanye. Jadi, yang diawasi, yang dilaporkan dan dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan kampanye adalah khusus dana kampanye,” ujar Fritz di Gedung PPATK, Selasa (18/12/2018), dalam konferensi pers terkait mewujudkan Pilkada dan Pemilu Bebas Politik Uang.
Fritz menjelaskan, dana kampanye bukan sekedar uang, tetapi bisa barang atau jasa yang dipergunakan dalam kegiatan kampanye. Misalnya, kegiatan kampanye yang melibatkan artis atau grup band musik.
“Dana yang masuk dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan muncul dalam laporan akhir. Apabila ada dana kampanye yang tidak muncul dalam laporan kegiatan kampanye atau yang berasal bukan dari rekening khusus dana kampanye, maka si peserta pemilu harus mampu menjelaskan siapa yang membiayai kegiatan kampanye tersebut,” tandas Fritz.
Penulis dan foto : Nurisman