• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu - PPATK Kerjasama Khusus Awasi Dana Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelang Pemilu Tahun 2019.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyampaikan, Bawaslu akan meningkatkan kerjasama pengawasan yang selama ini sudah dilakukan dengan PPATK terkait temuan dan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila ada temuan PPATK yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

“Fokus daripada pengawasan Bawaslu adalah rekening khusus dana kampanye. Jadi, yang diawasi, yang dilaporkan dan dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan kampanye adalah khusus dana kampanye,” ujar Fritz di Gedung PPATK, Selasa (18/12/2018), dalam konferensi pers terkait mewujudkan Pilkada dan Pemilu Bebas Politik Uang.

Fritz menjelaskan, dana kampanye bukan sekedar uang, tetapi bisa barang atau jasa yang dipergunakan dalam kegiatan kampanye. Misalnya, kegiatan kampanye yang melibatkan artis atau grup band musik.

“Dana yang masuk dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan muncul dalam laporan akhir. Apabila ada dana kampanye yang tidak muncul dalam laporan kegiatan kampanye atau yang berasal bukan dari rekening khusus dana kampanye, maka si peserta pemilu harus mampu menjelaskan siapa yang membiayai kegiatan kampanye tersebut,” tandas Fritz.

Penulis dan foto : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu