• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Pertanyakan KPU Tak Laksanakan PSL di Lapas Jambi

Suasana rekapitulasi suara tingkat nasional untuk provinsi Jambi di kantor KPU, Selasa 14 Mei 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mempertanyakan tak dilaksanakannya rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi pada 27 April lalu.

Pertanyaan itu mengemuka dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu tahun 2019 di ruang panel 2, kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, ada satu PSU di Kabupaten Sorolangun dan empat PSL tidak dilaksanakan di provinsi Jambi yang salah satunya terjadi di Lapas Klas II A Jambi. Dirinya menyayangkan rekomendasi Bawaslu tersebut tak dijalankan lantaran ada hak yang tidak terlaksana.

"Ada hak tidak terlaksana dengan tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu di Lapas Klas II A," sebutnya.

Fritz menilai, salah satu penyebab tidak terlaksananya rekomendasi Bawaslu terkait PSL di Lapas, dikarenakan kekurangan logistik pemilu. Oleh karena itu, Fritz meminta agar KPU tetap melaksanakan PSL di Lapas tersebut.

Dia menambahkan, apabila KPU tidak mampu melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut, Bawaslu meminta KPU memberi catatan dalam form keberatan DC2.

"Kami merekomendasikan kepada KPU provinsi Jambi untuk melakukan PSL. Tapi bila pihak KPU berkeberatan, kami minta KPU buat keterangan dalam form DC2," ujar Fritz.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, pasca tanggal 27 April (batas akhir PSU), Bawaslu masih bisa merekomendasikan PSU. Ratna mencontohkan rekomendasi PSU seperti di DIY dan beberapa daerah di Jawa Tengah. Baginya, hal ini dimungkinkan dalam pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelaksanaan rekomendasi pasca tanggal 27 April sebagai batas akhir PSU masih bisa dilaksanakan setelah diselesaikan melalui sidang pelanggaran administrasi," tegas Ratna.

Sementara Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan mengaku, pihaknya sudah menyiapkan pelaksanaan PSL di Lapas Klas II A Jambi pada 27 April 2019. Namun pelaksanaan itu batal karena pada Jum'at (26/4/2019) dan Sabtu (27/4/2019) ada kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 55.

"Maka dengan sangat terpaksa, KPU Kota Jambi tidak bisa lakukan PSL. Karena di lapas ada sekitar 500 penghuni, apabila kita tarik keluar untuk lakukan PSL, nanti siapa yang bertanggungjawab terhadap keselamatan warga lapas?," kilahnya.

Saksi Partai Demokrat Andi Nurpati sendiri menyayangkan, PSL di Lapas Kelas II A Jambi tidak dilaksanakan. Hal ini, lanjutnya, membuat hak suara menjadi hilang begitu saja. Padahal Andi yakin, tindakan tersebut bisa dikenakan pidana pemilu.

"Apalagi PSU tidak jadi dilaksanakan karena bertepatapan dengan Hari Bakti Pemasyarakatan 55," pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu