• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Persiapkan Pelatihan Saksi Pemilu dengan Berbagai Antisipasi dan Metode

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memberikan arahan dalam Penguatan Kapasitas (Training of Trainer/ToT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu di Jakarta, Selasa (12/12/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan pelatihan saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu akan dipersiapkan dengan berbagai antisipasi dan metode. Hal ini baginya sebagai kewajiban Bawaslu yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelatihan saksi peserta pemilu sebagai amanah Pasal 351 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kewajiban Bawaslu. Dalam hal ini, pelatihan saksi dengan sudut pandang pengawasan pemilu," kata dia saat menutup Penguatan Kapasitas (Training of Trainer/ToT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu yang berlangsung di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Herwyn meyakinkan, pelatihan saksi peserta pemilu ini sebagai bagian tanggung jawab atau kewajiban dari Bawaslu. "Walaupun kami tahu peserta pemilu juga punya metode pelatihan tersendiri bagi saksi," tuturnya.

Bawaslu, lanjutnya, juga memberikan pelatihan bagi pemantau pemilu sebagai mitra Bawaslu. "Kami berharap pengawasan pemilu bisa dioptimalkan. Nanti akan dilanjutkan Bawaslu daerah, tingkat provinsi hingga kabupaten/kota," aku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Puslitbangdiklat itu.

Dia menambahkan, secara teknis pelatihan bagi saksi peserta pemilu bakal mengikuti Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). "Setelah ada PKPU-nya baru kemudian diikuti Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) yang akan memberbaiki Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019. nanti akan dianalisis PKPU bagian mana yang ada pelanggaran pemilu," ucap doktor ilmu lingkungan hidup ini.

Herwyn menegaskan, tahapan tungsura merupakan tahapan terpenting dari seluruh rangkaian proses pemilu lantaran sebagai pertarungan akhir. "Kita juga menunggu PKPU yang telah mengatur bagaimana tungsura di Papua, apakah menggunakan sistem noken atau tidak. Karena kalau menggunakan sistem noken akan berbeda sistem pelatihanny," terang lelaki kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara pada 30 Januari 1972 tersebut.

Dia menambahkan, pelatihan berbasis elektronik atau daring (dalam jaringan) juga direncanakan. Herwyn berkata, akan ada metode LMS (learning management system) yang akan dipersiapkan.. "Kita juga akan mempersiapkan skema apabila di suatu wilayah belum tersedia akses internet," sebutnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Tumpal Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu