Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memasikan mengawasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pemilu 2019. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin pada pembukaan peluncuran buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia, Yogyakarta, Kamis, (27/12/2018).
“Bawaslu akan memastikan mengawasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 2 Januari 2019 mendatang. Pada saat yang sama, Bawaslu juga harus mengawasi semua penerimaaan dan sumbangan termasuk pengeluaran kampanye,” ujar Afif.
Dia mencontohkan, Bawaslu juga memerintahkan peserta pemilu untuk melengkapi identitas penyumbang dana kampanyenya. Hal itu berlaku bagi peserta pemilu baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Salah satu isu yang menjadi fokus pengawasan adalah adanya partai yang mempunyai dana besar, namun laporan awal dana kampanye hanya mencantumkan nominal yang kecil. Hal tersebut menjadi kecurigaan Bawaslu dalam mengawasi potensi kenaikan dana kampanye partai yang bersangkutan.
“Kepastian sumbangan masuk dari mana, batasannya melampaui atau tidak, itu yang akan kita pastikan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Baguz Pradana/Deytri
Foto: Nurisman