• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Paparkan Strategi Pengawasan di Hadapan BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Di negara yang menganut sistem demokrasi, pengawasan pemilu secara hakikat dilakukan oleh rakyat sebagai pelaku utama dalam pemilu. Namun demikian, uniknya kelembagaan pengawas pemilu secara formal ada di Indonesia dalam bentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai amanat undang-undang. Bawaslu sendiri secara struktural ada di tingkat pusat hingga desa/kelurahan dan pengawas luar negeri.

Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu berorientasi pada tiga hal; pencegahan, pengawasan tahapan, dan penyelesaian sengketa proses. Orientasi pencegahan dilakukan dengan memetakan potensi-potensi pelanggaran dalam pemilu. Orientasi ini melahirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang menjadi acuan strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu, juga pemangku kepentingan pemilu lainnya. “Kalau konteks pengawasan, kita harus melihat ketiga hal ini sebagai satu kesatuan,” ujar Afif saat menjadi pembicara dalam Silaturahim Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Selasa (24/4/2018).

Beberapa efek pemilu tanpa pengawasan, disampaikan Afif, bisa memicu hilangnya hak pilih bagi warga negara yang seharusnya mempunyai hak pilih, pemilu berjalan tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil, konflik antar pendukung calon, terjadi manipulasi suara, dan politik uang. “Kita berharap ketegasan dalam pencegahan ini akan berdampak pada minimnya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu,” lanjutnya.

Di samping menerbitkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai rencana aksi pencegahan potensi pelanggaran, Bawaslu juga membuat Pusat Partisipasi Masyarakat sebagai simpul aktivitas bersama komponen masyarakat dalam pengawasan pemilu. Bawaslu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam melakukan aktivitas pengawasannya. “Kami ingin menggandeng kelompok masyarakat dalam program pengawasan partisipatif,” tegas Afif.

Pusat Partisipasi Masyarakat yang digagas Bawaslu berbentuk program-program yang memberikan jalan bagi masyarakat luas untuk terlibat dalam pengawasan pemilu. Program-program tersebut antara lain aplikasi Gowaslu, Gerakan Pengawasan Partisipatif, Forum Warga, Media Sosial, Pramuka Saka Adhiyasta Pemilu, Pengabdian Masyarakat, dan Pojok Pengawasan. “Pengawas tidak akan bisa melakukan kerja-kerja tanpa bantuan dari masyarakat. Potensi pelanggaran itu selalu lebih besar daripada orang yang melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu