Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, tak ada masalah dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat ini, Bawaslu sendiri masih dalam proses menunggu hasil suara yang berlanjut pengesahan rekapitulasi pada 17 Mei mendatang.
"Ya tidak ada masalah. Nanti menyusul tanggal 17 Mei, masih dalam tenggat waktu itu kan," ucap Abhan di Gedung KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Abhan pun menjelaskan, saat ini proses pengawasan oleh Bawaslu tetap dilakukan hingga surat suara sampai di KPU guna direkapitulasi dalam suara nasional. Dirinya menyatakan, semua pihak menghormati proses yang ada.
"Ini kan masih dalam pengawasan untuk pengembalian surat suara yang sudah dikirim kemudian kembali ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," tandasnya.
Untuk diketahui, PSU metode pos di Kuala Lumpur dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi ini dilakukan atas kasus dugaan surat suara tercoblos di Selangor, pertengahan April lalu.
Setelah PSU metode pos selesai dilakukan di Kuala Lumpur, nantinya proses penghitungan hasil pemungutan suara oleh PPLN Kuala Lumpur. Lalu, penghitungan tersebut akan dibawa ke KPU RI untuk direkapitulasi secara nasional.
Editor: Ranap Tumpal HS