Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu terus memantapkan kesiapan seluruh jajaran pengawas pemilu jelang pelaksanaan tahapan pemilu paling krusial yakni pemungutan dan penghitungan suara. Kesiapan seluruh jajaran pengawas dinilai akan ikut memberi andil terhadap kualitas pelaksanaan tahapan tersebut.
“Pengawas TPS adalah ujung tombak Bawaslu. Keberhasilan hari pemungutan itu ada di Pengawas TPS sehingga harus dibekali secara lengkap,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam arahannya di hadapan peserta Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Perhitungan dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di se- Provinsi Aceh di Banda Aceh, Minggu (31/3/2019).
Abhan menyampaikan setelah diberikan pembekalan, Pengawas TPS selain diharapkan melakukan pengawasan secara optimal juga diminta untuk mempelajari perkembangan terkait kepemiluan nasional. Misalnya, sambung Abhan, adalah memiliki pemahaman yang utuh pascaputusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Antisipasi beberapa hal terkait pascaputusan MK,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan atau 10 April 2019. Masyarakat yang dimaksud terbatas pada yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pencoblosan. Selain itu, MK juga membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki e-KTP.