• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kota Mataram Temukan Banyak Data Pemilih Bermasalah Saat Proses Coklit

Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri saat Apel pengarahan Netralitas ASN di Pemerintahan Kota Mataram Tahun 2019.

Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Mataram menemukan beberapa masalah dalam daftar pemilih Model A-KWK saat mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Tahun 2020. Salah satunya yaitu adanya pemilih pemula yang tidak terdaftar di Formulir Model A-KWK hingga mencapai 359 orang.

Hal demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri pada Senin (10/08/2020) di Kota Mataram. Dia menambahkan, ada banyak permasalahan lainnya yang bermunculan. Seperti adanya 6 kartu keluarga (KK) yang terpisah dengan lokasi TPS, pemilih yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu Tahun 2019 tetapi masih tercantum di Model A-KWK.

“Intinya banyak sekali masalah terkait data ini pas dicoklit. Saya menilainya Form Model A-KWK nya KPUD ini tidak berkualitas,” tegas Basri.

Kemudian, kata Basri, pihaknya juga menemukan data pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah namun tidak terdaftar di Model A-KWK. Bukan hanya itu, dibeberapa kelurahan ada pemilih pada pemilu 2019 terdaftar di DPT tetapi pada pilkada 2020 tidak terdaftar di Model A.KWK.

Masalah lainnya yang menjadi perhatian lebih Bawaslu Kota Mataram, sambung Basri yaitu ada beberapa pemilih di kecamatan Ampenan kelurahan Bintaro, kecamatan Sandubaya kelurahan Babakan tidak tercantum namanya di Model A-KWK tetapi saat pemilu 2019 masuk dalam DPT.

Setelah menemukan beberapa masalah di atas, Basri dan tim di Bawaslu Kota Mataram langsung mengidentifikasi kembali data pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan TMS pada pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun yang sudah menikah, mengidentifikasi DPK dan ketentuan setiap keluarga yang memilih di TPS yang sama.

Lebih lanjut Basri mengatakan, daftar pemilih dalam Model A-KWK yang berasal dari hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu 2019 dan DP4 untuk pilkada 2020 telah menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS pada pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019, serta menambahkan pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah, dan mengidentifikasi jumlah pemilih disetiap TPS.

Untuk diketahui, pelaksanaan coklit yang berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang ini dilakukan oleh PPDP dengan cara mendatangi pemilih secara door to door untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Model A-KWK berbasis TPS.

Penulis/foto     : EA/Rizky

Editor               : Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu