• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kembali Aktifkan Jajaran Pengawas Ad hoc dan Lanjutkan Pembentukan yang Tersisa

Pimpinan Bawaslu (kiri ke kanan): M Afifuddin, Abhan, dan Fritz Edward Siregar saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin 15 Juni 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu kembali mengaktifkan kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/Desa sejak 14 Juni 2020. Pembentukan jajaran Panwas/Desa yang tertunda pun dilanjutkan.

Diketahui, sebelumnya akibat pandemik covid-19, jajaran panwas Ad hoc (sementara) dinonaktifkan sejak 31 Maret 2020. Pengaktifan kerja Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai tanda dimulainya kembali kembali tahapan Pilkada Serentak 2020.

Fritz menyatakan, instruksi ini dikeluarkan sebagaimana Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

"Bawaslu Kabupaten/Kota akan diaktifkan kembali dan melanjutkan pelantikan Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang tertunda dengan memperhatikan protokol kesehatan," tutur Fritz dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).

Sebagaimana diketahui sebanyak 12.715 Panwascam telah dibentuk sejak 6 November hingga 18 Desember 2019. Atas penonaktifan sementara, Bawaslu akan kembali melanjutkan pembentukan terhadap empat kecamatan yaitu di Kalimantan Tengah dan masing-masing satu Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara yang sempat tertunda.

Begitu pula dengan 39.595 Panwas Kelurahan/Desa yang telah dibentuk sejak 10 Februari hingga 12 Maret 2020, dirinya menyatakan Bawaslu segera melanjutkan pembentukan Panwas Kelurahan/Desa di 27 Desa di 3 Provinsi yang tertunda karena pandemik covid-19.

Seiring dengan penyesuaian, Fritz memastikan Bawaslu bakal melakukan 'monitoring' terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwascam dan Panwas/Desa. Dia meyakinkan, dalam pelaksanaan proses pengaktifan panwas Ad hoc, Bawaslu akan tetap berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

"Kami akan lakukan bimbingan teknis secara daring, atau video tutorial dan tatap muka. Ini diharapkan menjadi pengembangan kapasitas bagi Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di tengah pandemik covid-19," pungkas dia.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu