• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kaji Kedudukan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) saat berbincang dengan peserta FGD Analisis Kedudukan Hukum Bawaslu Kabupaten Kota dalam Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (22/11/2019) malam/Foto: Jaa Rizka Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tengah mengkaji kedudukan hukum Bawaslu tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota bisa mengawasi hajatan pilkada tahun depan.

"Kita sudah mempunyai beberapa dasar atau petunjuk yang mendukung kenapa Bawaslu kabupaten/kota dapat melakukan pengawasan (Pilkada 2020)," ucapnya saat menjadi narasumber dalam FGD Analisis Kedudukan Hukum Bawaslu Kabupaten Kota dalam Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (22/11/2019) malam.

Beberapa petunjuk yang dimaksud Fritz, antara lain dalam proses harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dalam aturan peralihan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pencalonan disebutkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagaimana dimaksud adalah Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menurutnya juga disebutkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa ditandatangani Bawaslu Kabupaten/Kota.

Fritz menegaskan, legalitas hukum Bawaslu Kabupaten/Kota harus diperjelas. Sembari menunggu revisi UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau disebut UU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Pilkada, lanjut dia, Bawaslu berencana mengeluarkan surat mandat kepada Bawalsu Kabupaten/Kota.

Fritz melanjutkan, pada dasarnya dalam Pasal 22 D UU 10/2016 disebutkan, penanggungjawab akhir dari seluruh pengawasan adalah Bawaslu. "Jadi Bawaslu yang bertanggungahawab memberikan mandat kepada kabuoaten/ota untuk melakukan pengawasan sambil menunggu putusan MK. Kami ada dua pilihan membuat surat edaran atau surat mandat," pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu