• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Jelaskan Kampanye Daring, Komnas HAM Berikan Tiga Rekomendasi Hak Keselamatan Publik

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam acara koordinasi lanjutan dengan Kommas HAM di Jakarta, Senin 2 November 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan koordinasi lanjutan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar banyak mengungkapkan terkait pengawasan pilkada di tengah pandemik covid-19 serta situasinya saat ini yang tengah memasuki masa kampanye. Di sisi lain, Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi hak keselamatan publik dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

Salah satu yang disinggung Abhan mengenai pelaksanaan kampanye yang lebih banyak dilakukan secara tatap muka meskipun telah diatur kampanye dalam jaringan (daring). Dia menjelaskan para peserta pilkada lebih banyak melakukan kampanye tatap muka secara terbatas daripada kampanye secara daring.

"Kita memang mendorong semua kampanye daring, tetapi ternyata tidak bisa juga malahan data kampanye daring rendah, lebih banyak (kampanye) pada pertemuan terbatas," ungkap Abhan di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, kampanye tatap muka secara terbatas masih marak dilakukan karena memang undang-undang masih memberikan ruang hal tersebut. Kampanye tatap muka secara terbatas, lanjut dia, diatur dalam Pasal 58 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Bunyi aturan tersebut yaitu dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan (secara langsung) ketentuan sebagai berikut.

Abhan menjelaskan kampanye tatap muka masih dibolehkan dengan pembatasan jumlah 50 orang setiap kegiatan kampanye. Namun, dirinya meyakinkan undang-undang tidak mengatur frekuensi kampanye tatap muka terbatas. "Artinya tim kampanye pagi hari (kampanye) pertemuan terbatas di tempat A, pukul 11 siang pindah ke tempat B, sore hari pindah ke tempat C, lalu malam pindah lagi ke tempat D. Itu bisa selama memang masing-masing kegiatan jumlah peserta 50. Jadi tidak bisa disalahkan ke peserta," cetus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.

"Kalau daring tidak semua tempat di wilayah tertentu bisa menggunakan daring. Yang terjadi sekarang seperti itu kondisinya bhawa faktanya masih banyak kegiatan yang sifatnya pertemuan terbatas yang dilakukan peserta pilkada," imbuh Abhan.

Sementara Fritz menyampaikan penanganan pelanggaran kampanye di internet dengan empat cara pelaporan pelanggaran konten internet dan media sosial (medsos). "Bisa melalui 'WhatsApp' Bawaslu, melalui situs Bawaslu, melalui aplikasi Gowaslu, serta datang ke kantor Bawaslu masing-masing atau bagi pengawas pemilu mengusi 'form' A (formulir hasil pengawasan) pelaporan konten internet," sebutnya.

Bawaslu, lanjutnya, juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Infromasi (Kominfo). Fritz menyatakan setiap tiga hari sekali Bawaslu mendapatkan hasil penelusuran yang dilakukan Kominfo melalui mesin pengais informasi (AIS) yang secara otomatis melakukan pencarian di medsos.

"Sampai 30 hari pertama kampanye, Bawaslu telah menemukan ada 106 kampanye negatif, 72 isu hoaks yang beredar. Dari 106 kampanye itu ada 87 yang kami dapatkan dari Kominfo, rinciannya 15 pelanggaran kampanye, dua pelanggaran ITE. Kemudian ada lima laporan masuk ke Bawaslu, ada tiga laporan melalui form A. Kami juga menemukan 47 pelanggaran kampanye iklan dan sembilan pelanggaran kampanye di satu minggu terakhir," papar Fritz.

Dalam forum tersebut, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Bawaslu terhadap kajiannya mengenai hak atas keselamatan publik dalam tahapan pilkada di masa pandemik covid-19. Rekomendasi tersebut, yakni:

1. Aspek penerapan protokol kesehatan:
a. Perlu memperketat pengawasan Bawaslu terhadap KPU dan peserta pemilu untuk menegakkan PKPU dan menjamin proses pemilu free and fair dengan standar kesehatan yang baik dan optimal
b. Mendorong penggunaan kewenangan Bawaslu dan upaya pidana terhadap para peserta pemilu dan konstituennya (tim kampanye) yang melanggar protokol kesehatan
c. Mendorong negara menjamin kesiapan jika bencana dan wabah tidak terkendali akibat pilkada dan ada yang pertanggung jawaban secara hukum

2. Aspek oligarki mendorong Bawaslu melakukan pengawasan terhadap praktik oligarki terutama keterkaitan dengan politik dinasti yang berdampak sulitnya pasangan independen lolos dalam kontestasi politik. Serta pengawasan dana kampanye. Karena pilkada kerap dijadikan ajang untuk memperkuat kekuasaan dan pengaruh oligarki.

3. Aspek netralitas ASN : Mendorong Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan memperkuat komunikasi dengan Gakkumdu agar jerat hukuman terhadap ASN maupun prtahana yang menggunakan fasilitas negara bisa dimaksimalkan

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu