• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Wujud Penyelenggaraan Pemilu yang Jurdil

Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni saat membuka kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin, (28/8/2023) di Batam, Kepulauan Riau.

Kepri, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun,” ungkapnya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin, (28/8/2023) di Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan data November 2020, La Bayoni mengatakan terdapat 1.038 kasus dugaan pelanggaran ASN dan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Secara detil, pria kelahiran Maluku ini mengatakan ada setidaknya 5 (lima) kategori terbanyak pelanggaran netralitas ASN.

“Pertama, kampanye/sosialisasi media sosial (30,4%), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%), melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%), melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (5,6%),” ungkapnya.

Dia mengakui, potensi gangguan netralitas tersebut bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Katanya, potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

“Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan,” pungkas La Bayoni.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Bhakti Satrio W

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu