• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan KPU agar Masalah Sipol Tak Terulang di Pemilu 2024

Dari kiri ke kanan Penggiat Demokrasi Abhan, Komisioner KPU Idham Holik, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Peneliti Perludem Fadli Ramadhani dalam diskusi publik Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/7/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty tidak ingin persoalan Sistem Informasi Politik (Sipol) pada Pemilu 2019 kembali terulang dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Saat itu, menurutnya Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu, bahkan server Sipol sempat 'down' sehingga tidak bisa diakses.

“Jangan sampai terulang lagi. Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya usai Diskusi Publik Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/7/2022).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menuturkan, pengawas pemilu sedang menunggu KPU yang akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. Saat ini sedang dalam proses dan komunikasi terus berlanjut.

“Soal akses sipol kami menunggu realisasi janji dari KPU. Karena sudah diberikan akses untuk membaca dalam konteks pencermatan dokumen yang diposting calon peserta pemilu,” ungkapnya.

Dalam tempat yang sama, Anggota KPU Idham Holik menilai Sipol bukan hanya kebutuhan bagi KPU, tetapi sudah menjadi program strategis nasional. Sebab internetisasi tahapan tidak bisa dihindari, maka  KPU harus mengikuti perkembangan tersebut.

“Kami sudah diskusi dengan pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol karena merasakan banyak manfaat,” terangnya.

Dikatakan Idham, nantinya Sipol akan terintegrasi dengan website infopemilu. Atas hal tersebut masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu. Baginya, ini merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik.

“KPU membuka ruang seluasnya kepada public untuk ikut partisipasi. Nantinya masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” tuturnya.

Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan menuturkan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol, yaitu tidak ada anggota yang khusus ditugaskan untuk kawal Sipol. Tugas tersebut diemban oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.

“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” ungkapnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu