Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, saat ini Bawaslu tengah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dilakukan guna menjawab problem penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.