Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu dan DKPP mengadakan pertemuan terkait rancangan Peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengawas pemilu ad hoc dalam Pemilu 2019.
Pada pertemuan yang diadakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (24/1/2019), Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, pertemuan ini diperlukan untuk menyelaraskan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik terhadap jajaran pengawas pemilu yang meliputi panwas kecamatan, panwas kelurahan/desa, pengawas luar negeri, dan pengawas TPS.
"Sesuai dengan UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017), kami perlu membuat Perbawaslu agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap beberapa aturan yang sudah ada di DKPP, " Kata Abhan dalam sambutannya.
Abhan menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus, seperti ketentuan pada pasal 136, pasal 457 dan pasal 459 UU No. 7 Tahun 2017.
"Kami ingin menyelaraskan Perbawaslu dengan peraturan yang ada di DKPP, sehingga Perbawaslu dapat berjalan tidak saling tumpang tindih dengan peraturan DKPP, " Jelas Abhan.
Hadir dalam pertemuan ini Anggota Bawaslu Friz Edward Siregar, Moch. Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, ketua DKPP Prof Harjono, anggota DKPP Alfitra Salam, Hasyim Asyari, Ida Budhiati, Muhammad serta Kabag Hukum Bawaslu.
Penulis dan foto: Nurisman