• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Daerah Diminta Siapkan Ruang Sidang dan Pemahaman Hukum Jelang Penetapan DCT

Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca-penetapan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, di Bali, Senin (30/11/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Bawaslu Provinsi mempersiapkan adanya permohonan sengketa menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 3 November 2023. Menurut dia, jajajran Bawaslu perlu mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan dan menyamakan pemahaman yang sama mengenai ketentuan hukum.

"Perlu pemahaman yang sama dan bapak/ibu mengecek kesiapan ruang sidang. Begitu pula Bawaslu Kabupaten/Kota mengecek kesiapan tingkat di bawahnya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca-penetapan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, di Bali, Senin (30/11/2024).

Totok memperkirakan akan ada banyak permohonan sengketa setelah penetapan DCT tersebut. Untuk itu, dirinya meminta Bawaslu provinsi mengecek kesiapan sidang di tingkat kabupaten/kota.

"Ruang sidang dibenahi. Tolong juga supervisi di kabupaten/kota untuk mengecek ruang sidang. Kita harus punya 'mindset' yang mempersiapkan alutsista meskipun belum ada perang. Karena apa? Kalau ada perang sudah tersedia senjatanya. Itu sama dengan kita walaupun belum tentu ada permohonan sengketa, tetapi dipersiapkan ruang sidang. Minimal sudah ada meja, palu, dan taplak meja warna hijau," ungkapnya kepada pimpinan Bawaslu Provinsi terundang.

Dia juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi kepada jajaran di bawahnya. Baginya, perlu memastikan kerja-kerja pengawasan berjalan dengan baik.

"Kemarin saya mengecek salah satu Panwascam di Banten. Ternyata mereka sampai tidak bisa 'ngeprint' form-A (formulir hasil pengawasan) karena anggaran ATK terbatas. Ini yang perlu dicek dan dipersiapkan oleh Bawaslu Kabupate/Kota dan Bawaslu Provinsi bisa juga ikut melakukan evaluasi penganggaran," imbuh dia.

Sementara Deputi Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni mengungkapkan, rakornas ini akan menyamakan persepsi DCT dari segi keterwakilan perempuan dan mantan narapidana. "Narasumber yang akan hadir dari hakim agung MA, mantan hakim MK, dan akademisi yang akan memberikan pengetahuan dan penyamaan persepsi," sebutnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Tumpal Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu