Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Bawaslu membuka ruang refleksi untuk merumuskan arah baru kelembagaan pengawas pemilu pasca-Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah transformasi besar yang mencakup penataan struktur, fungsi, dan kewenangan seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu serta dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membawa perubahan mendasar pada sistem kepemiluan.
“Catatan kritis dari berbagai pihak kami terima sebagai dorongan bagi Bawaslu untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat integritas kelembagaan pengawas pemilu,” ujarnya saat membuka FGD Bawaslu Dan Pegiat Pemilu Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu: Transformasi Organisasi Bawaslu Menuju Revisi Undang-Undang Pemilu di Denpasar, Bali, Senin (20/10/2025)
Herwyn menjelaskan, forum ini adalah wadah refleksi dan koreksi bersama terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ia menilai, pengalaman dan catatan kritis dari publik merupakan bahan evaluasi penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.
Lebih lanjut, Herwyn menyoroti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 dan 104 yang dinilainya akan membawa perubahan signifikan terhadap sistem kepemiluan nasional maupun lokal. Ia menjelaskan, perubahan tersebut menuntut kesiapan Bawaslu untuk bertransformasi menjadi lembaga yang tidak hanya berperan dalam pengawasan, tetapi juga memperkuat fungsi ajudikasi pemilu.
“Putusan MK Nomor 104 menandai perubahan mendasar yang menuntut Bawaslu siap memperkuat fungsi ajudikasi dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ini akan menjadi bagian dari transformasi besar lembaga ke depan,” jelasnya.
Herwyn juga menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu menghadapi perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Menurutnya, penguatan sistem informasi dan pemanfaatan analitik mahadata (big data analytics) menjadi kunci dalam menjaga efektivitas dan kredibilitas pengawasan pemilu di era digital.
“Bawaslu harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk mengantisipasi tantangan seperti deepfake yang dapat mencederai proses demokrasi,” tuturnya.
Ia berharap forum ini dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif terkait arah transformasi kelembagaan Bawaslu. Pembahasan mencakup penguatan struktur, fungsi, kewenangan, serta tata kelola sumber daya manusia pengawas pemilu agar lembaga ini semakin efektif dan responsif terhadap perubahan zaman.
“Pertemuan ini diharapkan menghasilkan bahan konseptual bersama untuk memperkuat desain kelembagaan pengawasan pemilu di tingkat pusat hingga daerah,” pungkasnya.
Fotografer: Bintang Ayudia Pertama
Editor: Dey